REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan delapan hakim adhoc untuk Pengadilan HAM tahun 2022. Mereka dinyatakan lolos pada tahap seleksi akhir, yaitu wawancara dan profile assessment.
Ketua Pansel Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyatakan, keputusan itu sudah bulat. Sehingga ia menjamin nama-nama hakim adhoc HAM terpilih tak berubah.
"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Andi dalam keterangan resmi, Senin (25/7/2022).
Para hakim adhoc HAM terpilih ini diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian atau lampiran LHKPN sesuai formilir yang disediakan oleh KPK. Mereka juga akan diberi pembekalan oleh MA guna meningkatkan kemampuan dalam menyidangkan kasus HAM berat.
"Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA," ujar Andi.
Tercatat, ada 188 orang yang mendaftar sebagai calon hakim adhoc HAM. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi administratif sebanyak 131 orang. Kemudian, hanya 33 peserta yang melampaui tahapan tes tertulis.
Dari hasil seleksi tahap akhir, MA akhirnya menyimpulkan delapan nama hakim adhoc terpilih. Jumlah ini terbilang meleset dari target MA, yaitu 12 hakim.
Hakim Adhoc HAM tingkat banding:
1. Mochamad Mahin (mantan hakim adhoc Tipikor)
2. Fennny Cahyani (advokat)
3. Florentia Switi Andari (advokat)
4. Hendrik Dengah (akademisi)
Hakim Adhoc HAM Tingkat Pertama:
1. Siti Noor Laila (eks Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (analis hukum BRIN)
3. Sofi Rahma Dewi (akademisi)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat)
Diketahui, para hakim adhoc HAM terpilih akan menyidangkan kasus Paniai Berdarah pada Agustus 2022 di Pengadilan Makassar. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022).
IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014, lalu. Tersangka IS dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.