REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengintensifkan patroli di daerah ini untuk mencegahkebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus mengatakan pihaknya mengintensifkan patroli sambil mengimbau masyarakat Sungai Raya agar tidak membakar hutan untuk membuka lahan berkebun guna mencegah karhutla.
"Patroli ini kita lakukan di kawasan pertanian warga sambil melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di Kecamatan Sungai Raya," kata Charles di Sungai Raya, Senin (25/7/2022).
Ia menyampaikan setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Untuk itu, kami meminta masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Raya mari sama-sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan," tuturnya.
Dia mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan pada tahun lalu. Juga jangan menjadikan hal ini sebagai kebiasaan buruk untuk masa depan generasi bangsa dan anak cucu. Charles mengatakan imbauan bertujuan mengantisipasi karhutla karena saat ini cuaca panas yang cukup ekstrem dan curah hujan yang tak seimbang terjadi di Kecamatan Sungai Raya.
Terkait hal tersebut, Polres Kubu Raya melakukan gerak cepat menugaskan jajarannya turun ke lapangan ke tempat-tempat yang sering terjadi karhutla. Tujuannya untuk pencegahan awal dengan mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, yaitu membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.
"Untuk itu, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, Koramil Sungai Raya, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api," kata Charles.