Senin 25 Jul 2022 19:27 WIB

Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Penetapan tersangka terkait dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana. 

Red: Agus Yulianto
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana ummat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan, telah empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement