REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara bakal mengembalikan uang dan hadiah yang diduga diterima dari tersangka Bupati non-aktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," kata Brigita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022).
KPK memeriksa Brigita sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku mendapat 17 pertanyaan dari penyidik KPK berkaitan dengan tersangka Ricky Ham Pagawak yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke Papua Nugini.
"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK. "Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut, yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," katanya.
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri.