Senin 25 Jul 2022 20:24 WIB

Dicecar KPK, Brigita Manohara Klarifikasi Hubungannya dengan Bupati Mamberamo Tengah

Tim penyidik KPK meminta keterangannya untuk empat tersangka pada kasus tersebut.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ilham Tirta
Presenter Brigita Purnawati Manohara menjawab pertanyaan jurnalis usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak. Namun, KPK gagal menangkap Ricky yang kabur ke Papua Nugini pada 14 Juni lalu dan saat ini KPK telah memasukan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presenter Brigita Purnawati Manohara menjawab pertanyaan jurnalis usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak. Namun, KPK gagal menangkap Ricky yang kabur ke Papua Nugini pada 14 Juni lalu dan saat ini KPK telah memasukan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter televisi swasta, Brigita Manohara telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Brigita mengatakan, tim penyidik KPK meminta keterangannya untuk empat tersangka pada kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, lembaga antikorupsi ini masih memburu keberadaan Ricky.

Baca Juga

"Tadi saya diperiksa untuk empat tersangka, yakni RHP, SP, JP, dan MT. Saya ditanya 17 pertanyaan oleh penyidik, tentunya berkaitan dengan tersangka yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Brigita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7/2022).

Dalam pemeriksaan itu, Brigita mengakui pernah menerima sejumlah uang dan hadiah dari tersangka Rick Ham Pagawak. Ia menyebut, pemberian itu merupakan bentuk apresiasi Rick atas profesinya sebagai presenter televisi dan konsultan komunikasi.

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar dia.

Meski demikian, Brigita tidak merinci jumlah uang maupun jenis hadiah yang ia terima. Dia hanya menegaskan akan mengembalikan semua uang dan hadiah tersebut kepada penyidik KPK.

"Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik. Dan saya berharap tersangka segera ditemukan dan kasus ini segera tuntas," jelas dia.

Selain itu, Brigita juga menekankan tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka Ricky. "Saya tekankan kepada teman-teman, setiap orang punya hak untuk mengeklaim kenal, mengeklaim merupakan pacar saya, tetapi di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus dan saya bukan pacar RHP," kata Brigita.

KPK sebelumnya mengaku tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo. Suap dan gratifikasi itu diberikan berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, KPK enggan mengungkapkan para pihak yang terlibat serta detail perkara suap dan gratifikasi dimaksud.

"Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara, dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, KPK mengaku telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa menetapkan tersangka. Berkenaan dengan itu, proses pengusutan kasus tersebut juga dinaikan ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement