REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. "Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih. Saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani)," kata Denny Indrayana, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Tim kuasa hukum Mardani Maming mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan KPK terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat tidak menemukan Mardani Maming dalam upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin.
Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Denny mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mardani.
Dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan. "Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny.
Dia juga optimistis kliennya akan memenangkan sidang praperadilan. "Kan bisa putusannya (praperadilan) kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menangkan (status) tersangkanya gugur," ujar Denny.
Sidang praperadilan kasus dugaan suap Mardani H Maming akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022).