Selasa 26 Jul 2022 00:28 WIB

Denny Indrayana Mengaku Belum Berkomunikasi dengan Mardani Maming

Denny Indrayana meminta KPK bersabar menunggu putusan praperadilan.

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. "Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih. Saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani)," kata Denny Indrayana, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Tim kuasa hukum Mardani Maming mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan KPK terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat tidak menemukan Mardani Maming dalam upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Denny mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mardani.

Dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan. "Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny.

Dia juga optimistis kliennya akan memenangkan sidang praperadilan. "Kan bisa putusannya (praperadilan) kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menangkan (status) tersangkanya gugur," ujar Denny.

Sidang praperadilan kasus dugaan suap Mardani H Maming akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement