Selasa 26 Jul 2022 00:55 WIB

KY Terima 721 Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim

Jumlah laporan masyarakat meningkat sekitar 86,5 persen dari 387 laporan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Hakim (ilustrasi). Komisi Yudisial (KY) menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022.
Hakim (ilustrasi). Komisi Yudisial (KY) menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022. Dibandingkan semester pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat meningkat sekitar 86,5 persen dari 387 laporan.  

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menyampaikan masyarakat yang ke kantor KY untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim meningkat pasca pelayanan penerimaan laporan masyarakat kembali dibuka secara offline.

Baca Juga

"Pada semester I tahun 2022 ini berjumlah 218 laporan langsung ke kantor KY, tapi masih didominasi (laporan) melalui jasa pengiriman sebanyak 354 laporan dan 137 laporan disampaikan secara online, serta 12 laporan berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim," buka Joko dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim KY Semester I Tahun 2022 pada Senin (25/7/2022).

Joko menemukan laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara didominasi masalah perdata yaitu 344 laporan. Disusul perkara pidana jumlahnya 180 laporan. Sedangkan pengaduan terkait perkara agama ada 46 laporan, tata usaha negara ada 44 laporan, tipikor ada 32 laporan, perselisihan hubungan industrial ada 24 laporan, niaga ada 18 laporan, lingkungan ada 7 laporan, militer ada 4 laporan, dan 22 laporan lainnya.

Joko juga menyebut 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Rinciannya DKI Jakarta 130 laporan, Jawa Timur 80 laporan, Jawa Barat 63 laporan, Sumatera Utara 59 laporan, Jawa Tengah 42 laporan, Kalimantan Timur 31 laporan, Banten dan Riau masing-masing 28 laporan, Sumatera Selatan 27 laporan, Sulawesi Selatan 22 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.

"Ini dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan," ujar Joko.

Adapun dilihat dari jenis peradilan yang dilaporkan, masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 483 laporan. Posisi selanjutnya, yakni peradilan agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan,  Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga  18 laporan,  Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan dan 18 laporan lainnya.

Walau demikian, Joko mengakui tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan presentase 98,89% dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan. Yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58, dan tahun 2022 sebanyak 78," ucap Joko.

Dari jumlah laporan yang masuk, mayoritas adalah permohonan pemantauan sebanyak 208 laporan. Kemudian ada 177 laporan masih menunggu permohonan kelengkapan, 25 laporan bukan kewenangan KY, 88 laporan diteruskan ke instansi lain, dan 126 laporan tidak dapat diterima.

"Ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi 11 laporan, serta masih proses verifikasi 8 laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilakukan analisis secara mendalam sebanyak 133 laporan," sebut Joko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement