Senin 25 Jul 2022 21:43 WIB

In Picture: KPU Sosialisasikan Peraturan KPU no 4 Tahun 2022

Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran,.

Red: Yogi Ardhi

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi para Anggota KPU memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Perwakilan partai politik mengikuti acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Perwakilan partai politik hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Perwakilan partai politik hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) berbincang dengan Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Betty Epsilon Idroos (kanan) disela acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asyari hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement