REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tersangka RSS (42 tahun), warga Jalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Sumatera Utara, diduga melakukan perjudian jenis kim dan sidney. Karena itu, ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, penangkapan RSS terjadi pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi sering terjadi praktik perjudian yang meresahkan warga setempat.
Personel Satuan Reskrim Polres Sibolga turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap RSS. "Petugas menyita barang bukti satu handphone merk Samsung warna biru berisi angka tebakan dan uang sebanyak Rp 44 ribu," kata dia, kemarin.
Sormin mengatakan, perjudian tersebut dilakukan RSS sudah lebih dari 20 tahun dengan omzet Rp 50 ribu per hari dan imbalan Rp 10 ribu. Bila tebakan tepat 2 angka mendapat Rp 50 ribu dan tebakan 3 angka Rp 500 ribu.
RSS berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan diteruskan RSS ke nomor handphone dan uang diberikan setelah angka pasangan dikirim. Ia memasang sendiri angka-angka dan juga menerima pasangan dari orang lain.
RSS melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan. "Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk pengusutan lebih lanjut," kata katanya.