REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum dan Sosial Andri W Kusuma menilai pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM seharusnya ditolak. Meskipun, dia mengakui pendaftaran itu sah dilakukan.
“Sebetulnya secara hukum siapapun boleh mengajukan pendaftaran merek, asalkan mereknya tidak melanggar merek orang lain, baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya. Selama tidak melanggar itu, boleh,” ujar Andri dalam sambungan telepon, Senin (25/7/2022).
Syarat lainnya, kata Andri, merek yang didaftarkan tersebut tidak melanggar hak prioritas pihak lain dan tidak mengandung unsur SARA ataupun norma susila. Setelah itu, Kemenkumham melalui Direktur Merek yang akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah merek tersebut layak didaftarkan atau tidak.
“Jadi prinsipnya siapapun boleh daftar dan Direktur Merek tidak bisa menolak wajib menerima setiap pengajuan pendaftaran merek, akan tetapi pada tahap pemeriksaan harus lebih teliti karena yang didaftarkan ini mengandung unsur nama wilayah, saran atau pendapat pribadi saya harusnya ditolak,” kata Andri.
Andri kemudian menjabarkan, bahwa nama suatu wilayah harusnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek. Hal itu karena tidak mungkin juga Citayam yang merupakan salah satu wilayah di Indonesia diklaim milik satu pihak.
“Jadi harusnya Direktur Merek melalui pemeriksanya agar meneliti kembali aspek-aspek tersebut, sehingga kemudian kalaupun menolak harus jelas dasar hukumnya,” kata dia.
“Baiknya menurut pendapat saya, ditolak, tidak didaftarkan. Tapi biarkan prosesnya itu berlangsung secara hukum karena prosesnya itu kan panjang, tidak cepat, dan tentunya kita percayakan kepada pemeriksa merek yang ada di bawah direktur merek,” paparnya.
Pendaftaran suatu merek, tambah Andri, umumnya berlangsung selama delapan sampai satu tahun lamanya. Waktu sepanjang itu untuk mengkonfirmasi bahwa merek yang didaftarkan memang tidak melanggar unsur apapun.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan untuk menggugat pendaftaran itu, menurutnya hal itu belum bisa dilakukan, karena secara hukum merek tersebut belum terdaftar. Hal yang dapat dilakukan, jika memang tidak setuju, warga Citayam dapat mengajukan surat keberatan kepada Direktur Merek.
“Jadi kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju, warga Citayam tidak setuju, ya bersurat saja ke Direktur Merek bahwa keberatan nama Citayam dijadikan merek dan dimilik oleh satu pihak, karena Citayam nama daerah mereka,” kata Andri.