Selasa 26 Jul 2022 10:04 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Percepat Penataan Lahan di Medan dan Penyelesaian Konflik di Jambi

Penyelesaian konflik pertanahan komitmen Menteri ATR/BPN menjalankan amanah presiden

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, langsung menjalankan tanggung jawabnya dengan serius. Salah satunya dalam menangani konflik-konflik pertanahan di daerah, termasuk di Medan dan Jambi, Sumatra.
Foto: Kementerian ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, langsung menjalankan tanggung jawabnya dengan serius. Salah satunya dalam menangani konflik-konflik pertanahan di daerah, termasuk di Medan dan Jambi, Sumatra.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada 15 Juni lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, langsung menjalankan tanggung jawabnya dengan serius. Salah satunya dalam menangani konflik-konflik pertanahan di daerah, termasuk di Medan dan Jambi, Sumatra.

Dilatarbelakangi permasalahan pertanahan yang terjadi di Medan antara masyarakat Sari Rejo dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), pemerintah telah mencanangkan pemindahan Landasan Udara Soewondo ke Landasan Udara Tandem di wilayah Hamparan Perak.

Penataan lahan lanud di Medan

Sebagai upaya penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat Sari Rejo dan TNI AU di Medan, Sumatra Utara, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto meninjau lokasi atau lahan yang direncanakan sebagai tempat pengganti Landasan Udara Soewondo.

"Luas total 1.170 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, namun penyelesaiannya akan dibagi menjadi dua tahap. Pertama 600 hektare untuk pembangunan Lanud (Pangkalan TNI Angkatan Udara), sisanya sebagai pencadangan untuk keperluan perluasan," terang Menteri ATR/Kepala BPN usai peninjauan di Landasan Udara Soewondo, Medan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemilihan lokasi pemindahan Landasan Udara Soewondo ke wilayah Hamparan Perak merupakan keputusan yang tepat. Sebab, lokasi yang dipilih memiliki letak yang memenuhi standar keamanan penerbangan. Namun, ia mengungkapkan, lahan yang dicanangkan akan menjadi Landasan Udara Tandem masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif dan masih ditanami kelapa sawit serta tebu.

"Proses (pemindahan) akan tetap dilakukan, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik," ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungannya yang ikut didampingi oleh Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN), M Ghani; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Askani, dan jajaran Kementerian ATR/BPN.

 

Demi mendukung jalannya pembangunan Landasan Udara Tandem Hadi Tjahjanto telah bersepakat untuk bekerja sama dengan TNI AU dalam melakukan penjagaan terhadap lahan yang akan dibangun. Sosialisasi kepada masyarakat pun telah diagendakan agar informasi soal rencana pembangunan landasan tersebut mereka ketahui. Dengan kerja sama dan sosialisasi yang baik, diharapkan seluruh tahapan pembangunan landasan udara bisa berjalan lancar.

photo
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, langsung menjalankan tanggung jawabnya dengan serius. Salah satunya dalam menangani konflik-konflik pertanahan di daerah, termasuk di Medan dan Jambi, Sumatra. - (Kementerian ATR/BPN)

Akhir konflik pertanahan Suku Anak Dalam

Usai menjalankan tugas di Medan, Menteri ATR/Kepala BPN langsung bertolak ke Jambi. Dari sejumlah agenda kerjanya, satu hal yang ia lakukan di antaranya menemui perwakilan masyarakat suku Anak Dalam (SAD) 113 di rumah dinas Gubernur Jambi pada Jumat (22/7/2022). Dialog ini merupakan upaya penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan masyarakat SAD 113.

Dari hasil pertemuan tersebut, masyarakat SAD 113 sepakat menerima lahan yang disediakan di areal lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerja sama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP). "Sudah ditemukan kesepakatan bahwa sampai dengan 30 Agustus ini keinginan masyarakat SAD untuk menempati lahan 750 hektare bisa dipenuhi," ujar Hadi Tjahjanto, dalam siaran persnya.

 

Menteri ATR/Kepala BPN berharap kelompok masyarakat SAD 113 bersedia menjaga kondusifitas di lokasi sampai proses penyelesaian yang telah disepakati terwujud. Ia menuturkan, pengamanan akan dibantu oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) dan Komandan Resor Militer (Danrem). Kemudian diawasi oleh gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. "Mudah-mudahan bisa segera terealisasi," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Penyelesaian konflik pertanahan ini merupakan bentuk komitmen dari Menteri ATR/Kepala BPN dalam menjalankan amanah dari Presiden RI, Joko Widodo. Dari penyelesaian masalah tersebut, kuncinya ialah Hadi Tjahjanto menginginkan kelompok masyarakat SAD 113 ini tidak dirugikan, serta bisa produktif dan sejahtera.

Selain upaya menuntaskan konflik terkait masyarakat SAD 113, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengunjungi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Tepatnya satu hari sebelum pertemuan dengan perwakilan SAD, ia hadir di tengah jajarannya di Jambi untuk memberikan pengarahan soal program strategis yang tengah berjalan.

Tak hanya ke Kantor Wilayah BPN Jambi, Hadi Tjahjanto juga melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi. "Kunjungan saya ke Jambi adalah bertemu dengan Pak Gubernur dengan seluruh perangkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi untuk berkoordinasi dalam rangka percepatan program PTSL," terang Menteri ATR/Kepala BPN usai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement