REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Reskrim Polsek Polsek Tambaksari, Surabaya melakukan penangkapan terhadap lima pelaku judi merpati yang biasa bertaruh di Jalan Karangasem, Tambaksari. Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penangkapan terhadap pelaku judi merpati di daerah tersebut.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah DT (46 tahun) warga Pacar Kembang, Surabaya, YT (46) warga Jalan Ploso V, Surabaya, TD (28) warga Ploso Timur Buntu, Surabaya, DS (26) warga Jagiran II, Surabaya dan NDR (42) warga Pacar Kembang II, Surabaya.
Ari Bayu mengungkapkan, penangkapan dilakukan karena polisi dan pihak kecamatan sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait maraknya judi merpati di kawasan tersebut, utamaya pada akhir pekan. "Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, kata Ari Bayu, pada 20 Juli 2022 petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan 5 tersangka beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan berupa dua pasang merpati aduan, dua kiso (keranjang), dua buah kentongan besrta pemukulnya, uang tunai komisi sebesar Rp 20.000 serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 milik penombok.
"Mereka mengaku telah melakukan perjudian burung merpati dengan taruhan uang tunai dan alat-alat serta sarana burung merpati," ujarnya.
Ari Byu berharap penangkapan yang dilakukan bisa menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perjudian burung merpati di wilayah Tambaksari dan sekitarnya. "Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menyampaikan informasi kepada kami apabila ada kegiatan judi dan semacamnya yang dapat meresahkan masyarakat," kata Ari Bayu.