Selasa 26 Jul 2022 13:08 WIB

DLH DKI Pecat Petugas Pemerkosa Anak di Jakarta Utara

Terduga pelaku berjumlah dua orang berinisial JP dan SS telah ditangkap.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, diketahui telah melakukan pemecatan terhadap oknum petugas penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) yang diduga melakukan tindak pemerkosaan. Kepala Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Anugrah, mengatakan, oknum pemerkosa ABG tersebut berinisial JP (23 tahun) dipecat sesuai kontrak kerja.

“Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai, apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka,” kata Yogi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, hal itu diatur dalam Pergub 125/2019. Berdasarkan pemaparannya, JP, salah satu terduga tindak pemerkosaan itu merupakan pegawai yang direkrut PJLP dan ditindak sesuai aturan yang ada. Sehingga, pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.

Diberitakan, seorang anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, pihaknya telah mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan dari ibu korban.

Dikatakan, terduga pelaku berjumlah dua orang dengan inisial JP dan SS dan telah ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu," kata Putu dalam keterangannya di Jakarta (21/7/2022).

Menurut Putu, SS dan JP hingga kini telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kedua tersangka, kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putu menambahkan, kedua pelaku diancam pidana kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengakui memang ada peningkatan angka kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual. Namun demikian, dirinya berjanji untuk terus melakukan berbagai upaya ke depannya.

"Mari kita lawan semua kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anak," kata Riza akhir pekan lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement