Selasa 26 Jul 2022 13:18 WIB

In Picture: Konferensi Pers Dirjen Kekayaan Intelektual

Semua berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual namun tidak semua disetujui..

Rep: Putra M. Akbar / Red: Mohamad Amin Madani

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu (kiri) didampingi Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang (kanan) menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu (tengah) didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua (kiri) dan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu (tengah) didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua (kiri) dan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang (kanan) menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jurnalis merekam Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu (tengah) didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua (kiri) dan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang (kanan) menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu (kedua kiri) didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua (kiri) dan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang (ketiga kiri) menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu (tengah) didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua (tengah kiri) dan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang (tengah kanan) menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu didampingi Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang menyampaikan konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek, namun demikian tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement