Selasa 26 Jul 2022 13:28 WIB

Hadiri Sidang Kasus 'Jin Buang Anak', Rizal Ramli: Peradilan Ini tidak Fair

Rizal menilai, persidangan terhadap Edy berpeluang menjadi preseden buruk bagi pers. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli.
Foto: Republika/Bayu Adji
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh nasional Rizal Ramli hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022). Dia datang untuk menyaksikan sidang kasus 'Jin Buang Anak' dengan terdakwa Edy Mulyadi. 

Dia mengamati, persidangan tersebut berjalan tidak adil. Rizal mengkritisi persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran lewat ucapan 'Jin Buang Anak'. 

Menurutnya, masalah itu bisa diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. "Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah," kata Rizal usai menyaksikan persidangan itu pada Selasa (26/7).

Rizal menilai, persidangan terhadap Edy berpeluang menjadi preseden buruk bagi pers nasional. Sehingga, dia menganggap, Dewan Pers harus proaktif dalam menyikapi kasus ini.

Apalagi, Rizal menekankan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi, dan akuntabilitas. "Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol," ujar Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu. 

Selain itu, Rizal Ramli mempertanyakan tujuan persidangan terhadap Edy Mulyadi. Dia khawatir, hal itu merupakan penegasan Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi, tapi sudah menjadi otoriter.

"Pers Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan para tokoh pers terdahulu yang meletakkan pers nasional sebagai pers perjuangan," ucap Rizal. 

Di sisi lain, Rizal mengaku, sudah mengenal Edy saat menjadi wartawan di salah satu media nasional sejak puluhan tahun silam. "Sebagai seorang wartawan, Edy cukup berpengalaman dan produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik," sebut Rizal. 

Pada perkara ini, JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement