Selasa 26 Jul 2022 14:00 WIB

Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPK

KPK berharap tersangka Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
Foto: Istimewa
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukan tersangka Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga telah meminta kepolisian untuk mencari keberadaan mantan bupati Tanah Bumbu tersebut.

"KPK telah memanggil tersangka MM sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/7).

Ali berharap, tersangka Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Dia melanjutkan, hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming melapor hal tersebut. Laporan dapat dilakukan melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kami semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement