Selasa 26 Jul 2022 14:16 WIB

Baleg: UU TPKS Bisa Diterapkan tanpa Aturan Turunan

Baleg DPR menjelaskan, UU TPKS memiliki kelebihan dalam segi hukum acara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ilustrasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika aturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah.

"Ketika undang-undang itu disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan," ujar Willy di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, UU TPKS memiliki kelebihan dalam segi hukum acara. Sebab, hukum acara UU TPKS dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS," ujar Willy.

Kendati demikian, ia menyadari bahwa lahirnya UU TPKS tak serta-merta menghadirkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual. Sebab, ada masalah bersifat sosiologis yang membuat kasus tersebut masih sering terjadi.

 

"Jadi teman-teman semua, satu bagaimana membangun literasi sebagai basis ditengah masyarakat, di atas payung hukumnya sudah ada," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sedang mempercepat penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan. Menurut dia, penyusunan aturan turunan dari TPKS bertujuan agar penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara luas, termasuk di lembaga pendidikan yang saat ini marak terjadi.

Selain menyusun aturan turunan, Kemenko PMK bersama lembaga terkait juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan guna mencegah aksi kekerasan seksual yang menyasar pada santri ataupun anak didik agar kasus serupa tidak terulang. Ia sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Kota Batu. 

Ia menilai kasus itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara pendidik dan anak didik. Sikap kuasa tersebut tentu memberatkan korban untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

Muhadjir optimistis situasi tersebut akan menghilang seiring waktu saat aturan turunan dari UU TPKS terbit. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, undang-undang dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan untuk mencegah TPKS," kata Muhadjir. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement