REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menetapkan tiga orang anak terduga pelaku perundungan di Tasikmalaya beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Diketahui perundungan yang terjadi pada pertengahan Juni menyebabkan korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.
"Sudah jadi tersangka (ketiganya)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022). Ia mengatakan penetapan tersangka kepada tiga anak itu dilakukan pasca gelar perkara.
Ibrahim melanjutkan, pihaknya menggunakan mekanisme diversi berdasarkan undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus tersebut. Para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dia mengatakan, ketiga anak tersebut dikenakan pasal 80 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait viralnya video tidak senonoh yang tersebar di media sosial. Setelah didalami, anak dalam video itu merupakan warga salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Dalam video itu, kami menemukan ada seorang anak yang diduga dipaksa untuk menyetubuhi kucing, sambil direkam, dan kemudian disebar," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (21/7/2022).