REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta pada Selasa (26/7/2022). Pelanggaran yang dilakukan hakim berinisial MIT adalah indisipliner.
Sidang MKH ini merupakan sidang ulang berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH Atas nama MIT. Sidang usulan MA ini sebelumnya ditunda karena MIT tidak hadir.
Adapun susunan MKH terdiri dari perwakilan Hakim Agung MA, yaitu Yosran (Ketua merangkap anggota), Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana. Sedangkan Anggota KY diwakili oleh M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah.
"Berdasarkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor KM.Was/102/M/5/2021 tanggal 24 Mei 2021, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado atas nama MIT dijatuhi rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Ketua MKH, Yosran dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado, MIT telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebanyak dua kali. Namun, MIT tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.
"Tidak dapat dipastikan alasan indisipliner hakim terlapor karena tidak hadir saat pemeriksaan," ujar Yosran.
MKH mendapati hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting. Padahal, hakim terlapor mengharapkan lebih dari itu.
Setelah dipenuhi untuk mutasi ke PTUN Palu, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah tiga kali dipanggil secara patut. "Hari ini juga di sidang MKH, MIT tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Yosran.
Berdasarkan pesan Whatsapp kepada tim pendamping dari IKAHI, hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut MKH pun mengambil keputusan.
"Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim. Menyatakan hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi. Menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Yosran.