REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Mabruroh, Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Nugroho
Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming masuk daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming memang belum menghadiri satu pun panggilan KPK terkait pemeriksaan dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7/2022). Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK. "Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny.
Ia juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan. "Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," katanya.
KPK telah memasukan tersangka Mardani Maming ke dalam DPO. KPK juga telah meminta kepolisian untuk mencari keberadaan Maming.
"KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Ali berharap tersangka Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Dia melanjutkan, hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming melapor hal tersebut. Laporan dapat dilakukan melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kami semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," katanya.
KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Maming. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.
Maming dikenal juga sebagai politikus PDI Perjuangan. Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, M Nurdin, namun menegaskan PDI Perjuangan tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.
"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7).
Nurdin mengatakan PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini.
"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.