Selasa 26 Jul 2022 18:51 WIB

Komisi B DPRD Depok Usul Perda Inisiatif Tentang Penataan dan Pembinaan PKL

Komisi B DPRD Kota Depok mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Ilustrasi. Komisi B DPRD Kota Depok mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima (PKL). Foto: Republika/Riga Nurul Iman.
Ilustrasi. Komisi B DPRD Kota Depok mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima (PKL). Foto: Republika/Riga Nurul Iman.

ruzka.republika.co.id - Komisi B DPRD Kota Depok mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Pengajuan perda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan pada saat kegiatan rapat kerja Bapemperda untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2023.

"Usulan ini diharapkan bisa menjadi salah satu prioritas yang masuk dalam daftar daftar legislasi daerah pada tahun 2023," kata Anggota Komisi B DPRD Depok Qurtifa Wijaya, Selasa (26/7).

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru Islam, Cocok Dipasang di Media Sosial

Ia berharap perda itu nanti PKL tidak hanya dilarang dan ditertibkan, melainkan diberi ruang dan kesempatan agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok.

Dalam draf perda inisiatif Komisi B DPRD Kota Depok sambung Politisi PKS ini isinya mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana dan prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, serta pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL.

"Kami harap usulan itu berjalan mulus, sehingga di tahun 2023 Depok memiliki Perda yang komprehensif tentang penataan dan pembinaan PKL, " ungkap Qurtifa.

Baca juga: Ini Penyebab Terhambatnya Pembangunan Tol Cijago

Menurut Qurtifa Wijaya, Kota Depok saat ini hanya memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang di dalamnya ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Qurtifa menilai, Perda Nomor16/2012 itu belum memadai untuk mengatur keberadaan PKL karena hanya melarang berjualan di tempat tertentu.

Tapi tidak melingkupi upaya pemerintah memberikan kesempatan, pembinaan, dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan nyaman. (Supriyadi)

Advertisement