REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah dan mobil yang ada dugaan milik tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Penyitaan dilakukan saat KPK melakukan penggeledahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. "Tim penyidik KPK melakukan penyitaan berupa benda yang bernilai ekonomis. Jadi, aset yang bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP di Kota Tangerang Selatan, Banten berupa rumah maupun kendaraan mobil," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, kata Ali, KPK akan menganalisis aset-aset tersebut, kemudian mengonfirmasi kembali terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. "Tentu setelah penyitaan, kami akan konfirmasi nanti kepada saksi dan juga terhadap para tersangka tentunya, kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Dikatakan pula bahwa penyitaan aset-aset tersebut juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi. Selain itu, lanjut dia, lembaganya memastikan terus mencari keberadaan tersangka RHP yang ada dugaan melarikan diri ke Papua Nugini saat tim penyidik hendak menjemput paksa yang bersangkutan.
"Saat ini, posisi dari tersangka ini sudah masuk DPO, kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan kami pastikan segera selesaikan perkaranya," kata Ali.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK akan umumkan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri.