REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan pemusnahan sedikitnya 11,3 juta batang rokok ilegal, di halaman Kantor Gubernur Jawa tengah, di Semarang, Selasa (26/7).
Belasan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti hasil dari 20 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama apparat penegak hokum (APH) lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Dekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama dengan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga diikuti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah, beserta perwakilan sejumlah instansi penegak hukum terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, Muhamad Purwantoro menyampaikan, pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan yang dilakukan pada tahun 2021.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,54 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,58 Miliar,” ungkapnya, di sela kegiatan pemusnahan.
Ia juga menyampaikan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama APH lainnya, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah. “Seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan sejumlah instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Purwantoro juga mengungkapkan, selama periode 01 Januari sampai dengan 25 Juli 2022 Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan satuan kerja di bawahnya telah melakukan 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 44,07 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 29,93 Miliar.
Mengingat peredaran rokok ilegal yang masih masrak di tengah masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah daerah maupun APH lainnya, dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Kegiatan yang dilakukan meliputi operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
Kepada para pelaku peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang undang ini mengatur setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan juga dapat diberikan sanksi denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
Untuk itu, Purwantoro mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena berusaha secara legal itu mudah.“Kami juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada pemerintah daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergitas dalam upaya memberantas peredaran rokok illegal di jawa tengah dan DIY,” tegasnya.