Selasa 26 Jul 2022 20:30 WIB

Masih Ada Toko di Kalsel Jual Kosmetik Kedaluwarsa

Balai POM menegur toko agar berhenti menjual produk kosmetik palsu dan kedaluwarsa.

Masih ada toko di Kalimantan Selatan menjual produk kosmetik kedaluwarsa. (ilustrasi)
Foto: Zabur Karuru/Republika
Masih ada toko di Kalimantan Selatan menjual produk kosmetik kedaluwarsa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HULU SUNGAI UTARA -- Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menemukan penjualan alat kosmetik kecantikan palsu dan kedaluwarsa di Kota Amuntai dan sekitarnya. Kepala Balai POM di Kabupaten HSU Bambang Hery Priyanto mengatakan peredaran barang palsu dan kedaluwarsa tersebut didapat saat penertiban dilaksanakan Balai POM provinsi, kabupaten/kota secara serentak di seluruh Indonesia.

"Kami melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dalam penertiban razia kosmetik ini," ujar Bambang, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Menyikapi hal ini, dalam waktu dua pekan kedepan Balai POM di HSU akan melakukan razia dan aksi penertiban dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dan ilegal. Bambang mengatakan, hasil penyisiran sementara di berbagai toko kosmetik, ternyata masih ditemukan dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya karena Tanpa Ijin Edar (TIE) dan juga Kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsanya.

Pihak Balai POM lantas memberikan teguran, sosialisasi, dan peringatan kepada pemilik toko agar menghentikan perbuatannya yang bisa membahayakan konsumen. "Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik tanpa ijin edar, barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan sedang produk kada luarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor sehingga secepatnya barang diganti dengan yang baru," ujarnya.

Kepada masyarakat HSU, Bambang menghimbau lebih hati-hati dalam membeli bahan kosmetik, melakukan cek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk. "Cek dulu izin edar, tanggal kadaluwarsa, karena bahan kosmetik yang ilegal bisa berdampak negatif bagi iritasi kulit dan kesehatan jika digunakan, bahkan dalam jangka waktu lama maka bisa menyebabkan kanker," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement