Rabu 27 Jul 2022 05:25 WIB

YLKI Minta Perusahaan AMDK Pastikan Labelnya tak Diperjualbelikan

Produsen AMDK harus ikut mengawasi pascapasarnya.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan atau produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memastikan label produknya tidak diperjualbelikan ke pihak lain untuk menghindari pemalsuan atau pengoplosan produk tersebut.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan atau produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memastikan label produknya tidak diperjualbelikan ke pihak lain untuk menghindari pemalsuan atau pengoplosan produk tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan atau produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memastikan label produknya tidak diperjualbelikan ke pihak lain untuk menghindari pemalsuan atau pengoplosan produk tersebut.

Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi mengatakan, adanya kasus pemalsuan air mineral memang tugas kewenangan pengawasan ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentunya perlu adanya survei pascapasarnya. Namun, demikian, lanjut Sularsi, pelaku usahanya dalam hal ini produk yang dipalsukan harus juga memiliki satu kewajiban mengawasi pascapasarnya.

Baca Juga

"Perusahaan ketika memesan atau membeli suatu kemasan atau tutup dari pihak ketiga harus dipastikan semua pesanannya atau lebelnya tidak diperjualbelikan ke pihak lain," kata dia menanggapi terbongkarnya kasus pemalsuan air mineral merek ternama setelah polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan para pengoplos di Cilegon, Banten pada Sabtu, 16 Juli 2022 lalu.

Menurut Sularsi, ketika perusahaan tidak melakukan pengawasan, dan produk yang dia pesan dijual ke pihak lain maka sudah jelas itu sebuah pelanggaran karena sudah menjual merek ke pihak lain.

Selain itu YLKI juga mengingatkan kepada warung-warung kecil penjual AMDK agar tetap waspada, jangan sampai ada produk yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga biasanya langsung diterima. Artinya bisa saja produk yang dijual di bawah standar itu palsu.

Ketika warung menjual produk yang palsu, tambahnya, warung si penjualnya juga bisa kena resiko hukum. "Oleh karena itu jangan sampai hanya melihat harga yang murah tapi produknya ilegal bukan legal," kata dia.

Sebelumnya Pengurus Harian YLKI Eliyani dalam keterangannya menyebutkan, Penelitian YLKI menunjukkan banyak beredar air minum kemasan yang tidak memenuhi standar air minum. Untuk itu YLKI memberikan panduan kepada konsumen yang ingin memastikan keamanan air mineral yang dibeli.

Pertama, secara fisik air mineral palsu berwarna agak keruh. Konsumen sebaiknya mengocok air terlebih dahulu, jika warna berubah setelah dikocok, misalnya terlihat lebih keruh, maka sebaiknya tidak perlu diminum.

Kedua, bau air mineral asli dan palsu juga berbeda. Air mineral asli tidak berbau, sedangkan air mineral terkontaminasi akan menimbulkan bau tidak biasa. Ketiga, air mineral palsu rasanya lebih kesat, di langit-langit mulut juga akan terasa ada seperti debu-debu yang menempel.

"Konsumen perlu lebih teliti untuk mengecek tanggal kedaluwarsa dan izin produksi. Jangan terjebak dengan merek dagang besar, dan pastikan tutup tak bocor," kata Eliyani.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement