REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya menindaklanjuti dua kasus kejahatan seksual dengan korban anak yang terjadi di Kota Batam Kepulauan Riau. Komnas PAberkoordinasi dengan instansi yang menaungi pondok pesantren di Kemenag.
"Kasus itu sangat perlu dikonfirmasi di investigasi dan dicek kembali ke Polres apakah sudah ada laporannya. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Arist di Batam, Selasa (26/7/2022).
Dari dua laporan kejahatan seksual di Batam yang ditangani Komnas PA, seluruhnya terjadi di lembaga pendidikan pondok pesantren. Sementara itu, secara nasional, pada 2021 pihaknya mendapatkan laporan sekitar 2.700 pelanggaran terhadap anak, dan 52 persen di antaranya merupakan kejahatan seksual.
"Kasusnya bisa sodomi, persetubuhan sedarah, rudapaksa anak-anak sebagai pelaku dan korban, dan di pondok pesantren terdapat kekerasan terhadap anak. Jadi angka itu kami khawatirkan," ujar Arist.
Yayasan Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak (YKKPA) Osman Hasyim berdiri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebagai rumah bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan dalam perlindungan anak serta keutuhan keluarga. Penasehat Hukum YKKPA, Johnson Panjaitan, mengatakan kehadiran YKKPA diharapkan dapat membangun ketahanan keluarga dari perceraian serta melindungi kesejahteraan anak-anak.
"Yayasan dan gedung ini bisa bersentuhan dengan anak- anak. Bahwa Batam, masyarakatnya tidak hanya ingin membangun dan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga membangun ketahanan keluarga. Ini modal dan masa depan mengurusi anak," ujar Johnson.