Selasa 26 Jul 2022 23:45 WIB

In Picture: JPU KPK Tuntut 2 Konsultan Pajak 3 dan 4 Tahun Penjara

Keduanya terlibat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kedua kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kedua kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (tengah) berbincang dengan kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement