REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya dalam agenda pemeriksaan. Bambang mengatakan, Maming bakal memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7) nanti.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang dalam keterangan, Selasa (26/7).
Bambang pun melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7) lalu. Dia mengatakan, dalam surat tersebut tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK nanti.
Dia pun menilai KPK sedang unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Bambang kemudian menuding KPK telah memberikan informasi yang keliru dengan menyebutkan bahwa mantan bupati Tanah Bumbu itu tidak kooperatif.
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Bambang.
Seperti diketahui, KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap Mardani Maming. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.