REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Singapura kembali mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba. Nazeri bin Lajim (64 tahun) yang terbukti bersalah lima tahun lalu dihukum gantung di Penjara Changi Singapura pada Jumat (22/7/2022).
Nazeri bukan terpidana pertama yang dieksekusi pada tahun ini. Berikut lima terpidana mati yang sudah dijalankan vonisnya dalam lima bulan terakhir.
1. Abdul Kahar Othman
Warga Singapura yang terlibat kasus narkoba ini dieksekusi mati pada 30 Maret 2022. Eksekusi terhadap Othman mengakhiri penghentian sementara hukuman tersebut selama dua tahun terakhir.
2. Nagaenthran Dharmalingam
Warga Malaysia ini dihukum mati terkait kasus narkoba. Kasusnya menarik dunia internasional karena ia disebut memiliki ketidakmampuan belajar atau hanya memiliki IQ 69. Ia dieksekusi pada April lalu sejak jatuh vonis pada 2010.
3. Kalwant Singh
Pria berusia 32 tahun asal Malaysia ini dieksekusi mati pada 7 Juli 2022. Ia terlibat kasus penyelundupan narkoba. Banding yang diajukan ditolak oleh panel juri.
4. Norasharee Gou
Sama seperti Singh, pria asal Singapura ini dieksekusi pada 7 Juli 2022 lalu. Ia terlibat dalam kasus sama dengan Singh yakni penyelundupan heroin pada 2016 lalu.
5. Nazeri bin Lajim
Pria asal Singapura yang berusia 64 tahun ini dieksekusi mati pada Jumat (22/7/2022). Ia terbukti bersalah pada lima tahun lalu terkait kasus narkoba. Ia dihukum gantung di Penjara Changi Singapura.
Penolakan Eksekusi
Sejumlah lembaga internasional seperti Amnesty International, Human Rights dan European Union serta selebritas seperti Richard Branson meminta Singapura mengubah hukuman matinya. Vonis tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia
Pembelaan Singapura
Otoritas Singapura membela vonis dan eksekusi yang telah dijatuhkan. Mereka menegaskan bahwa para terpidana telah mendapatkan persidangan yang adil.