REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto, memastikan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (28/7/2022) besok. Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Surat itu berisi permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming. "Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani Maning akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022). Bambang menyebut KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" tanyanya.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga ada penilaian tidak kooperatif.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
KPK mengharapkan, Mardani kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.