REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Aparat kepolisian melarang kegiatan peragaan busana di kawasan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara atau dikenal dengan sebutan Medan Fashion Week. Larangan kegiatan peragaan busana di jalanan agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.
"Kami dari jajaran Polrestabes Medan menyampaikan dan menginformasikan kegiatan itu sangat dilarang," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, di Medan, Selasa (26/7/2022).
Larangan juga sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan. "Kami melarang, karena sudah sangat jelas peraturannya dalam berkendaraan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, kata dia, kegiatan peragaan busana tersebut juga belum mendapat izin dari pemerintah setempat. Pihaknya juga banyak menerima keluhan dari masyarakat, terutama para pengguna jalan, karena merasa terganggu dengan aktivitas peragaan busana yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu oleh para muda-mudi setempat.
"Banyak yang menginformasikan oleh masyarakat karena sudah tidak nyaman," katanya pula.