Rabu 27 Jul 2022 12:16 WIB

Ini Alasan Tiga Tersangka Perundungan Dikembalikan pada Orang Tua

Pengembalian anak ke orang tua karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkap alasan tiga orang tersangka perundungan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Tasikmalaya dikembalikan ke orang tua masing-masing. Pengembalian para tersangka dilakukan sebagai wujud diversi dalam sistem peradilan terhadap anak berperkara hukum.

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi, sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).

Dia mengatakan, proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya, akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.

"Kemarin kesimpulannya akan dilaksanakan diversi pada lingkungan anak tersebut, disepakati diberikan kepada orang tua dalam pengawasan Bapas," katanya. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.

Ibrahim melanjutkan, pengembalian anak kepada orang tua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun serta tidak mengulangi. "Pertimbangan diversi ada beberapa hal misalnya ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun, kemudian bukan hal yang akan terulang," katanya.

Dia mengatakan, pengembalian anak ke orang tua masing masing akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak kepada anak-anak tersrbut. "UU itu spiritnya melihat masa depan generasi jangan satu proses merusak generasi, potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," katanya.

Sebelumnya, aparat memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.

Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut. Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ketiga orang anak ini memang sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi. Kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati di Polres Tasikmalaya, Selasa (26/7/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement