REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun anggaran 2021. Diketahui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor sempat terlambat menindaklanjuti hasil temuan BPK.
“Pasti akan kita tindak lanjuti, kita akan evaluasi segera. Nanti inspektorat yang akan melakukan penekanan kepada pengembang untuk segera membayar,” kata Bima Arya kepada awak media, Rabu (27/7).
Di samping itu, Bima Arya akan mengingatkan kembali tiga dinas tersebut dalam melaporkan dan menindak lanjuti hasil rekomendasi BPK.
Terpisah, Diarpus Kota Bogor buka suara terkait hasil temuan BPK atas LKPD Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini. Adapun, hasil temuan BPK berkaitan dengan kelebihan pembayaran proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bogor tahap pertama pada 2021 senilai Rp 600 juta ke kontraktor, dalam hal ini PT Artikon Dimensi Indonesia.
“Temuan BPK (terkait) revitalisasi pembangunan Gedung Perpustakaan. Pengembalian saja, bukan karena telat atau pinalti,” kata Kepala Diarpus Kota Bogor, Agung Prihanto.
Agung mengaku, sudah menindaklanjuti, dan menyampaikan hal tersebut ke kontraktor. Dia pun menyebutkan, kelebihan pembayaran itu akan dicicil hingga akhir 2022.
“Alhamdulillah kemarin itu pertanggal 20 Juli kemarin sudah mulai dicicil, Rp 100 juta. (Total yang harus dikembalikan) Rp 600-an juta,” ucapnya.
Menurut Agung, memang persoalan kelebihan pembayaran ini menjadi catatan Diarpus Kota Bogor. Untuk itu, pihaknya mengaku akan terus memonitor proses pengembalian yang dilakukan pihak kontraktor hingga waktu yang sudah ditentukan.
“Ini jadi bahan evaluasi kita. Harus optimis bisa dikembalikan. (Batas waktu pelunasan) sampai akhir tahun,” ujarnya.
Selain proyek pembangunan gedung Perpusda Kota Bogor, temuan BPK atas LKPD Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan juga terjadi pada proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor tahun 2021. Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil temuan BPK ada kelebihan pembayaran senilai Rp 416 juta.
“Tapi sudah kita laporkan dan tindak lanjuti ke pelaksana kegiatan atas temuan itu,” kata Esti.
Menurutnya, setelah dilakukan pelaporan, pelaksana kegiatan awalnya meminta diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk melunasi kelebihan pembayaran ini. Akan tetapi, pihaknya meminta agar pelaksana kegiatan menyelesaikan dengan waktu yang lebih cepat.
“Kita minta September harus selesai, dan mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat pernyataan dari mereka, (suratnya) bermaterai,” ucap Esti.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Kota Bogor dengan agenda menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021. Dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat Selasa (19/7).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menerangkan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-Ri.
“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Jenal.