Rabu 27 Jul 2022 12:48 WIB

Tito Karnavian Ingatkan APIP Utamakan Pencegahan Pelanggaran

APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran. "Mencegah lebih baik dari pada mengobati," kata dia, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Karena itu, kata dia, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota. Ia mengatakan ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar. Namun, ukuran keberhasilan berada pada kemampuan APIP untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga

"Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan," ucap dia.

Oleh karena ituAPIP harus melakukan langkah-langkah pro-aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal itu perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya terlebih karenaAPIPitu tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Upaya pencegahan dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana. Selain mencegah, kata dia, APIP juga berperan melakukan pengawasan baik reguler maupun khusus secara berjenjang. 

Peran lainnya yakni memberikan pendampingan saat adanya pemeriksaan eksternal seperti dari BPK, KPK, aparat penegak hukum, ataupun pengawas lainnya. Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran. 

"(Saran itu) Bisa tindakan peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement