Rabu 27 Jul 2022 13:10 WIB

Mutilasi Pacar Selama Tiga Hari, Kejiwaan Sobari Semarang Dinyatakan Sehat

Tes kejiawaan penting mengingat aksi tidak normal yang dilakukan Sobari.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham Tirta
Polisi menunjukkan tersangka Imam Sobari dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi dalam jumpa pers yang digelar di lobi Mapolres Semarang, di Ungaran, kabupaten Semarang, Selasa (26/7/2022).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Polisi menunjukkan tersangka Imam Sobari dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi dalam jumpa pers yang digelar di lobi Mapolres Semarang, di Ungaran, kabupaten Semarang, Selasa (26/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Tersangka Imam Sobari (32 tahun) disebut berada dalam kondisi sadar dan sehat saat melakukan pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap jenazah Khalidatunni’mah (24). Uji kondisi kesehatan kejiwaan Sobari dilakukan mengingat perlakuannya terhadap jenazah korban yang tidak biasa.

“Dari hasil tes ini terungkap, tersangka Imam Sobari diketahui dalam kondisi sehat dan sadar, baik saat melakukan pembunuhan maupun tindakan setelahnya,” kata Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Sampai saat ini, lanjut Yovan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan disertai mutilasi ini. Tim penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari Sobari dan para saksi, termasuk menyiapkan rekonstruksi untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana ini.

“Semoga, proses penanganan oleh penyidik ini dapat berjalan dengan lancar dan dalam waktu dekat dapat segera menggelar rekonnstruksi dari kasus pembunuhan dan mutilasi ini,” kata Yovan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sobari ditetapkan sebgai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Khalidatunni’mah, di sebuah kamar kos nomor 18, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta KM 30, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Sebelum peristiwa ini terjadi, Sobari dan korban terlibat percekcokan.

Sobari yang tersinggung dan sakit hati kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Tersangka yang kalap kemudian memutilasi jasad korban di dalam kamar mandi tempat kos tersebut menjadi 11 bagian selama rentang waktu tiga hari.

Ia membuang potongan tubuh yang telah dibungkus menjadi tujuh kantong plastik tersebut di empat lokasi yang berbeda. Masing-masing di lahan kosong samping pabrik PT Starwig, Jalan Soekarn- Hatta; sungai Wonoboyo; sungai samping resto Cimory (Kecamatan Bergas); serta di sungai Kretek wilayah Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.

Tak hanya itu, tersangka juga mencuri dan menjual beberapa perhiasan milik korban dan juga mengambil uang dari rekening milik korban, sebelum akhirnya berupaya melarikan diri ke Tulungagung, Jawa Timur. Sobari diringkus saat dalam perjalanan menuju Tulungagung di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement