REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, pihaknya menangkap JKI (46) warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual. JKI ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya.
Tersangka berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus. Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Tersangka JKI juga menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.
"Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban," kata Dwiasi Wiyatputera, Rabu (27/7/2022).
Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami. Saat itu, ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh.
"Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," ujar Dwiasi Wiyatputera.
Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban. Amalan tersebut dimintanya diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.
"Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka," ujar Dwiasi Wiyatputera.
Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, tersangka juga menyumpah korban untuk selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut. Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian.
"Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," kata Dwiasi Wiyatputera.
Setelah kejadian pertama tersebut, Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama. Yaitu hendak membersihkan diri korban sampai perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun. Bahkan korban sampai hamil dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ujar Dwiasi Wiyatputera.
Dwiasi Wiyatputera mengatakan, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka. Baru setelah hamil korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak di bawah umur. Namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri. Satreskrim Ngawi pun membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080.
Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya juga akan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan. "Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak," ujarnya.
Tersangka JKI dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.