REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketika seorang hamba meninggal dunia maka seluruh hartanya jatuh kepada ahli waris. Dan, syariat Islam telah mengatur tentang pembagian warisan di antaranya berkaitan dengan rukun, syarat, cara, hingga besaran pembagian bagi ahli waris.
Namun demikian, bolehkah menunda-nunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun dari sejak wafatnya pewaris?
Pengasuh Lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif, atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya. Adapun waktu pembagiannya lebih baik untuk disegerakan.
Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris.