Rabu 27 Jul 2022 14:36 WIB

Alasan Mengapa Pembagian Harta Warisan tidak Boleh Ditunda-tunda?

Harta warisan adalah hak sepenuhnya orang tua selama masih hidup.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Harta Warisan. Harta warisan adalah hak sepenuhnya orang tua selama masih hidup
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan. Harta warisan adalah hak sepenuhnya orang tua selama masih hidup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketika seorang hamba meninggal dunia maka seluruh hartanya jatuh kepada ahli waris. Dan, syariat Islam telah mengatur tentang pembagian warisan di antaranya berkaitan dengan rukun, syarat, cara, hingga besaran pembagian bagi ahli waris.

Namun demikian, bolehkah menunda-nunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun dari sejak wafatnya pewaris? 

Baca Juga

Pengasuh Lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif, atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya. Adapun waktu pembagiannya lebih baik untuk disegerakan. 

Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris.