DPRD Tetapkan Sultan HB X Jadi Calon Gubernur DIY 2022-2027

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Sri Sultan Hamengkubuwono X - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Sri Sultan Hamengkubuwono X - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY telah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY oleh DPRD DIY.

Dari hasil verifikasi, Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY menyatakan seluruh berkas sudah memenuhi syarat. Wakil Ketua Pansus, Huda Tri Yudiana mengatakan, tidak perlu adanya perbaikan terhadap berkas penetapan calon gubernur/wakil gubernur yang sudah diserahkan ke DPRD DIY.

Verifikasi ini diikuti dengan penyusunan hasil verifikasi dan pembuatan berita acara penetapan Gubernur/Wakil Gubernur pada 26 Juli 2022 kemarin. Berita acara penetapan, katanya, didasarkan atas UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Paling lambat tujuh hari setelah verifikasi berkas, dilakukan berita acara penetapan yang jatuh pada hari ini (26 Juli)," kata Huda yang juga Wakil Ketua DPRD DIY tersebut, Selasa (26/7/2022).

Hasil berita acara disampaikan langsung kepada ketua pansus untuk ditandatangani di hari yang sama. Dengan ditandatanganinya berita acara itu, Sultan sah ditetapkan menjadi calon Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X menjadi calon Wakil Gubernur DIY.

Huda menjelaskan, setelah berita acara ditandatangani, maka pada 29 Juli nanti dilaporkan ke pimpinan DPRD dalam bentuk surat. Pada 8 Agustus, katanya, akan diikuti dengan pemaparan visi dan misi dari masing-masing calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Tanggal 8 Agustus setelah enam hari kerja, kita akan mendengarkan visi misi dari calon gubernur dan wakil gubernur di DPRD DIY. Sehari setelahnya, tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi sekaligus penetapan," jelas Huda.

Pihaknya juga akan mengirimkan seluruh dokumen dan permohonan pelantikan kepada Presiden RI pada 9 Agustus. Permohonan pelantikan ini dikirimkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tanggal 9 Agustus itu ada tiga peristiwa yang diatur dalam UU maupun dalam Perda Keistimewaan DIY. Sudah sesuai semua tata kalanya, kami berusaha sangat hati-hati agar tidak ada celah apapun terkait dengan kegiatan ini," ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan untuk pelantikan calon gubernur dan calon wakil gubernur ini berjalan lancar. Dengan begitu, pelantikan dapat dilaksanakan pada Oktober mendatang.

"Harapan kita pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada 10 Oktober 2022. Kita berharap semoga semua proses ini lancar, berkah dan tepat waktu sesuai jadwal yang direncanakan," tambah Huda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Lakukan Verifikasi, DPRD DIY Sebut Dokumen Penetapan Gubernur/Wagub DIY Penuhi Syarat

Sultan HB X Dorong Petani Milenial Berinovasi Pasarkan Produk Pangan

Skuter Listrik Berkeliaran di Malioboro, Sultan Minta Ditindak Tegas

Bantu Warga, DPRD DIY Beri Peralatan dan Pelatihan Menjahit

Masa Jabatan Gubernur/Wagub DIY Berakhir Oktober, DPRD Serahkan Pemberitahuan 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark