Sertifikasi Halal Dorong UKM Yogyakarta Masuk Pasar Modern
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha. | Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, sertifikasi halal mendorong produk dari pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk dapat memperluas pasar. Dengan sertifikasi halal, dinilai dapat memudahkan dan mendorong pelaku UKM untuk masuk hingga ke pasar modern.
Hal ini disampaikan Sumadi dalam Gebyar Koperasi Istimewa 2022 yang digelar belum lama ini di DIY. Acara tersebut juga diikuti dengan MoU tentang komitmen sertifikasi halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan wali kota dan bupati se-DIY.
Untuk itu, Sumadi menyebut, pihaknya terus berupaya untuk mengembangkan usaha pelaku UKM di Kota Yogyakarta. Salah satunya dengan pendampingan proses halal bagi pelaku UKM, terutama UKM yang bergerak di bidang kuliner.
"Keuntungan sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah sebagai nilai tambah untuk memperluas pasar, dan juga sebagai nilai tambah untuk para pelaku UKM memasarkan dagangannya di pasar modern seperti hypermarket ataupun swalayan," kata dia.
Selain itu, Sumadi juga menyebut bahwa sertifikasi halal dapat memperluas pasar hingga ke kancah internasional. Bahkan, katanya, juga dapat meningkatkan daya saing dari produk UKM.
"Sertifikat halal sudah menjadi persyaratan, termasuk juga untuk ekspor terutama ke negara-negara muslim," ujar Sumadi.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya telah membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pengajuan sertifikasi halal ini sudah dibuka sejak Maret lalu dan akan berjalan hingga Desember 2022 nanti.
Pihaknya menyediakan kuota untuk 25 ribu UKM yang difasilitasi secara gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. "Syarat utama dalam mengurus sertifikat halal bagi para pelaku UKM adalah telah memiliki NIB dan NPWP untuk usaha yang sedang dijalankannya," katanya.