Sertifikasi Halal Dorong UKM Yogyakarta Masuk Pasar Modern

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha. | Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, sertifikasi halal mendorong produk dari pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk dapat memperluas pasar. Dengan sertifikasi halal, dinilai dapat memudahkan dan mendorong pelaku UKM untuk masuk hingga ke pasar modern.

Hal ini disampaikan Sumadi dalam Gebyar Koperasi Istimewa 2022 yang digelar belum lama ini di DIY. Acara tersebut juga diikuti dengan MoU tentang komitmen sertifikasi halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan wali kota dan bupati se-DIY.

Untuk itu, Sumadi menyebut, pihaknya terus berupaya untuk mengembangkan usaha pelaku UKM di Kota Yogyakarta. Salah satunya dengan pendampingan proses halal bagi pelaku UKM, terutama UKM yang bergerak di bidang kuliner.

"Keuntungan sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah sebagai nilai tambah untuk memperluas pasar, dan juga sebagai nilai tambah untuk para pelaku UKM memasarkan dagangannya di pasar modern seperti hypermarket ataupun swalayan," kata dia.

Selain itu, Sumadi juga menyebut bahwa sertifikasi halal dapat memperluas pasar hingga ke kancah internasional. Bahkan, katanya, juga dapat meningkatkan daya saing dari produk UKM.

"Sertifikat halal sudah menjadi persyaratan, termasuk juga untuk ekspor terutama ke negara-negara muslim," ujar Sumadi.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya telah membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pengajuan sertifikasi halal ini sudah dibuka sejak Maret lalu dan akan berjalan hingga Desember 2022 nanti.

Pihaknya menyediakan kuota untuk 25 ribu UKM yang difasilitasi secara gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. "Syarat utama dalam mengurus sertifikat halal bagi para pelaku UKM adalah telah memiliki NIB dan NPWP untuk usaha yang sedang dijalankannya," katanya.

Terkait


Pemkot Yogyakarta Terus Lengkapi Fasilitas Pendukung Teras Malioboro 2

Komisi Fatwa MUI: Tidak Semua Self Declare Halal Penuhi Syarat

PT Timah Bantu UMKM Babel Dapatkan Sertifikat Halal

Pemkot Yogyakarta Susun Perwal Penindakan terkait Larangan Operasional Skuter Listrik

Pawai Alegoris Harmoni Jogja Angkat Potensi Wisata Air

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark