Rabu 27 Jul 2022 15:47 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Hakim perintahkan KPK lanjutkan penyidikan dugaan suap Mardani Maming.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut masuk dalam DPO setelah mangkir panggilan KPK dan tidak diketahui keberadaannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut masuk dalam DPO setelah mangkir panggilan KPK dan tidak diketahui keberadaannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

"Mengadili, menyatakan praperadilan pemohon (Mardani Maming) tidak dapat diterima," kata Hendra di ruang sidang.

Baca Juga

Hakim mengatakan, mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan yang diajukan kubu Maming dinilai prematur. "Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," ujar Hendra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Maming sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berdasarkan putusan itu, status Maming masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Begitu pula dengan status buronannya.

Hakim menilai praperadilan Maming masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes itu dilancarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. Ia diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement