REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
"Mengadili, menyatakan praperadilan pemohon (Mardani Maming) tidak dapat diterima," kata Hendra di ruang sidang.
Hakim mengatakan, mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan yang diajukan kubu Maming dinilai prematur. "Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," ujar Hendra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Maming sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan putusan itu, status Maming masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Begitu pula dengan status buronannya.
Hakim menilai praperadilan Maming masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes itu dilancarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. Ia diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar.