REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Terdakwa kejahatan seksual berinisial JE menerima tuntutan 15 tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Agus Rujito seusai kegiatan sidang pembacaan tuntunan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Menurut Agus, sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa JE sudah dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut 15 tahun penjara. "Dendanya Rp 300 juta, subsider enam bulan. Lalu pidana retribusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623," tutur Agus kepada wartawan di Halaman PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil sidang, terdakwa JE dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti telah membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak.
Pada kesempatan lain, kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul menolak mengomentari surat tuntutan. Komentar akan disampaikan saat membuat nota pembelaan. Timnya hanya perlu waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan atas tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa.
Hal yang pasti, kata Hotma, persidangan pada dasarnya bukan mencari menang atau kalah. Pihaknya datang ke pengadilan untuk mencari keadilan atas kejadian yang dialami terdakwa.
Dia juga mengingatkan semua pihak termasuk jaksa, penasehat hukum dan hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. "Kita di pengadilan untuk menegakkan keadilan dan bertanggung jawab bukan hanya kepada klien tetapi kepada Tuhan," jelasnya.
Menurut Hotma, berkas perkara, surat tuntutan, pembelaan tim kuasa hukum dan putusan pasti akan dipelajari mahasiswa hukum di masa depan. Hal ini menjadi peringatan untuk jaksa, penasehat hukum dan hakim bahwa keputusan kasus ini akan menjadi sejarah bagi para mahasiswa jurusan hukum. Mereka akan menilai seperti apa hukum yang ada di Indonesia.