Kamis 28 Jul 2022 00:44 WIB

Ridwan Kamil: Citayam Fashion Week Jangan Ganggu Aktivitas Publik

Apapun aktivitas warga di ruang publik jangan sampai melanggar aturan.

Gubernur Ridwan Kamil saat mencoba menjajal catwalk di Citayam Fashion Week
Foto: Instagram Ridwan Kamil
Gubernur Ridwan Kamil saat mencoba menjajal catwalk di Citayam Fashion Week

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengimbau aktivis muda-mudi di Citayam Fashion Week yang di antaranya berasal dari warga Depok dan Bogor, jangan mengganggu aktivitas publik di lokasi tersebut. "Saya dukung, apapun enggak hanya Citayam, ya. Apapun aktivitas warga di ruang publik jangan sampai melanggar, jangan sampai demikian," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/7/2022).

Ridwan Kamil meminta agar apapun kegiatan pemuda di Tanah Air, seperti Citayam Fashion Week, jangan sampai mengganggu masyarakat atau melanggar peraturan yang berlaku. "Dan saya sudah ingatkan, fenomena ini tidak ada masalah, kecuali kalau sudah melanggar. Apa itu definisi melanggar, yakni melanggar ketertiban, mengganggu lalu lintas, itu harus ditertibkan," katanya.

Baca Juga

Dia menuturkan pelanggaran yang biasa terjadi dalam sebuah aktivitas remaja ialah seperti mengotori kota atau membuang sampah sembarangan. Hal semacam itu, Ridwan Kamil mengatakan, harus ditertibkan. "Lalu menggelandang. Jadi saya dukung apapun, nggak hanya Citayam, ya, apapun aktivitas-aktivitas warga di ruang publik yang sudah mulai melanggar, ditertibkan," katanya.

Sehingga jangan sampai permasalahan pelanggaran malah digeser ke substansi ekspresinya yang merupakan hak setiap masyarakat. "Kalau untuk sisi ekspresinya mah nggak ada masalah. Satu, karena faktor usianya, namanya remaja. Dua, butuh ruang ekspresi. Saya kira tidak ada masalah, diwadahi saja," kata dia. "Jadi itu proporsional. Jangan menggeser substansi ekspresinya, tapi ekses-eksesnya saja," tambah Ridwan Kamil.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement