REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan membuat pendapatan negara menurun. Cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. "Pada 2021, Bea Cukai mencatat kontribusi cukai rokok ke negara mencapai 96 persen," kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Rabu (277/2022).
Dia mengatakan, adanya peredaran rokok ilegal akan membuat pendapatan negara menurun. Operasi penanganan peredaran rokok ilegal, lanjutnya, harus dilakukan dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk membayar bea cukai.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg). Aplikasi tersebut berfungsi mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan peredaran rokok ilegal.
"Bagi masyarakat yang tahu dan menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Bandung dalam memberantas peredarannya," kata Dadang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan sejak awal tahun hingga Juni 2022 telah disita 31.980 batang rokok. Terdiri atas 21 merek rokok ilegal.
Sejauh ini, dia memastikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal secara mandiri. "Ke depannya, operasi mandiri ini akan dilakukan secara masif di 31 kecamatan. Untuk titik perbatasan seperti Kecamatan Kertasari, Nagreg, Cileunyi, dan Rancabali akan diperketat pengawasannya," ujar Kawaludin.