Kamis 28 Jul 2022 05:37 WIB

Cegah Perundungan, Ridwan Kamil Minta Guru Awasi Jam-Jam Kritis

Waktu istirahat merupakan jam-jam kritis terjadinya perundungan.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka kepada para pelaku perundungan bocah 11 tahun sampai depresi dan meninggal di Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga meminta para guru untuk mengawasi siswanya dalam jam-jam kritis.  

"Saya apresiasi tinggal hukumannya saja. Tapi bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat semua terutama orang tua," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/7).

Emil, sebelumnya pun menegaskan, bahwa dalam kasus tersebut harus ada sanksi terhadap pelaku secara adil dan proporsional. "Saya sudah bilang harus ada sanksi terhadap pelaku perundungan. Tinggal jenis sanksi atau hukumannya yang harus dicarikan seadil-adilnya, jangan tidak diberi sanksi," katanya. 

Emil mengingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah tapi orang tua di rumah. Bahkan pendidikan pertama seyogianya datang dari orang tua. Untuk itu, guru dan orang tua dalam mendidik anak harus dapat saling melengkapi. 

Selain itu, kata Emil, guru pada saat jam-jam kritis seperti istirahat harus lebih sensitif mengamati dan mengawasi interaksi anak-anak. Justru saat ini krusial inilah perundungan kerap terjadi dan tidak diketahui guru. 

"Pas istirahat jam-jam kritisnya perundungan. Guru harus turun mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," katanya. 

Seperti diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan anak kelas 5 SD di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement