Rabu 27 Jul 2022 20:23 WIB

Sampah Plastik 3 Produsen Ini Paling Banyak Cemari Pantai Indonesia 

79 persen sampah plastik merupakan kemasan sekali pakai.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Foto udara tumpukan sampah di daerah aliran Kali Cikarang di Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022). Menurut warga sampah plastik tersebut sudah tiga bulan menumpuk hingga 200 meter di sepanjang kali tersebut.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Foto udara tumpukan sampah di daerah aliran Kali Cikarang di Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022). Menurut warga sampah plastik tersebut sudah tiga bulan menumpuk hingga 200 meter di sepanjang kali tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi pemerhati lingkungan yang tergabung dalam gerakan Pawai Bebas Plastik melakukan brand audit di 11 pantai yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia sepanjang bulan Juni 2022. Hasilnya, ditemukan bahwa 79 persen sampah plastik merupakan kemasan sekali pakai. 

"Produsen Indofood, Unilever dan Mayora Indah menempati peringkat 3 besar penyumbang sampah kemasan plastik sekali pakai," kata Swietenia Puspa Lestari dari Divers Clean Action dalam siaran persnya, Rabu (27/7/2022). 

 

Swietenia bilang, Temuan Pawai Plastik ini sejalan dengan hasil brand audit yang dilakukan Break Free From Plastic sejak tahun 2018 hingga 2021. Brand audit selama 4 tahun itu menemukan bahwa produsen FMCG (Fast Moving Consumer Goods) seperti Indofood, Danone, Mayora, Unilever, Wings masuk peringkat teratas sebagai produsen yang sampah kemasannya mencemari lingkungan di Indonesia. 

 

Dia menyayangkan fakta bahwa sampah plastik sekali pakai masih mencemari pantai-pantai Indonesia. Sebab, sampah plastik mencemari lingkungan dalam jangka panjang. "Mengingat kemasan saset ini susah untuk didaur ulang," ujarnya. 

 

Menurut Juru Kampanye Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar, produsen berperan besar dalam krisis sampah plastik. Sebab, upaya masyarakat mengurangi plastik sekali pakai tidak akan pernah cukup jika produsen tidak mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai. 

 

Ghofar pun menginginkan bahwa pemerintah sudah membuat regulasi terkait pengurangan sampah plastik. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. 

 

Dalam Permen tersebut, produsen berkewajiban membuat dokumen peta jalan pengurangan sampah hingga tahun 2030. Peta jalan pengurangan sampah ini menjadi regulasi mendorong perluasan tanggung jawab produsen atas krisis sampah plastik. 

 

Sayangnya, publik tidak mendapatkan informasi atas isi dari dokumen peta jalan tersebut karena sikap tertutup produsen. "Padahal, keterbukaan dan transparansi dari produsen atas peta jalan pengurangan sampah menjadi salah satu indikator keseriusan dan tanggung jawab mengatasi krisis sampah plastik," kata Ghofar. 

 

Karena itu, ujar Ghofar, mendesak para produsen FMCG bertanggungjawab atas sampah plastik produknya. Pihaknya juga mendesak produsen untuk bersikap terbuka kepada publik terkait rencana pengurangan sampahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement