REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin menilai wacana kampanye peserta pemilu di kampus perlu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, harus dilakukan revisi terhadap UU tersebut.
"Kalau mau melakukan kampanye peserta pemilu di kampus atau lembaga pendidikan, harus direvisi aturan di UU Pemilu karena belum adaptif terkait hal tersebut. Kuncinya UU Pemilu direvisi jika kampanye akan dilakukan di kampus atau lembaga pendidikan lainnya," kata Yanuar di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu menyebutkan, larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan. Yanuar menjelaskan, kampanye di kampus atau institusi pendidikan tidak bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
PKPU, kata dia, tidak bisa mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan atau yang bertentangan dengan Undang-Undang. "Masalahnya, apakah Presiden dan DPR mau merevisi soal yang satu ini? Dan juga, apakah parpol dan kalangan kampus siap untuk bertemu dalam debat terbuka yang bersifat akademis?" ujarnya.
Selain itu, dia menilai, kampanye di lembaga pendidikan sangat penting, khususnya di kalangan kampus. Pertama untuk parpol, bisa mendapat manfaat berupa masukan ide dan gagasan segar dari kampus. Masukan tersebut, menurut dia, dibutuhkan parpol agar memiliki perspektif yang lebih luas dan rasional dalam memahami suatu isu atau masalah.
"Kedua, bagi kalangan kampus, kedatangan kandidat ke kampus adalah kesempatan menguji mereka dari segi intelektual, integritas, kapabilitas, dan komitmen individual kandidat untuk memperbaiki keadaan," katanya.
Yanuar menilai, kampanye di kampus harus dipahami kedua belah pihak, yaitu parpol dan kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik, bukan politisasi kampus. Karena itu, menurut dia, format kampanye di kampus atau lembaga pendidikan lainnya harus bersifat dialogis akademik, bukan propaganda satu arah.
"Desain kampanye di lembaga pendidikan atau kampus harus berbeda jauh dengan format kampanye di tempat lainnya. Jika itu dibolehkan, maka KPU harus mengaturnya secara khusus bagaimana format kampanye di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan lainnya," ujarnya. Dia menilai, sudah saatnya parpol dan kampus lebih terbuka dalam proses pendidikan dan pendewasaan budaya politik.