REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) buka suara terkait produk kekayaan intelektual seperti lagu, film, hingga video termasuk konten Youtube bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan. Adapun ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam PP No 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Anggota Himbara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung kebijakan pemerintah yang mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2022 tersebut.
"Hal ini sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang," ujar VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano ketika dihubungi Republika, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya upaya tersebut juga selaras dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan. "Maka itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ucap Ricky.
Sementara itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk secara prinsip mendukung adanya PP No 24/2022 yang memungkinan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan hal itu membuka potensi masyarakat mendapatkan sumber pendanaan usaha atau kegiatan lainnya. Adapun peran perbankan sebagai lembaga intermediasi juga makin luas.
"Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara tata kelola juga terpenuhi," ucapnya.
Menurutnya tantangan penggunaan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai jaminan berada pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI karena saat ini hal tersebut belum diatur secara eksplisit oleh regulator. Adapun, persyaratan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Dari sisi lain, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Adapun jaminan tersebut nantinya dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
"Selain itu, diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian," ucapnya.