Kamis 28 Jul 2022 01:39 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban adalah anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berinisial J (55) terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (ilustrasi)
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berinisial J (55) terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berinisial J (55) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Korban adalah anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap, setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak 2019 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut. "Aksi pencabulan tersebut dilakukan saat istrinya sedang bekerja," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kamijuga melakukan pemulihan untuk mental korban," ujarnya lagi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement