REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berinisial J (55) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Korban adalah anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu (27/7/2022).
Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap, setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak 2019 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut. "Aksi pencabulan tersebut dilakukan saat istrinya sedang bekerja," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kamijuga melakukan pemulihan untuk mental korban," ujarnya lagi.