REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan pihak keamanan agar mewaspadai empat tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang melibatkan masyarakat karena berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2024. Tahapan tersebut, yakni kampanye, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi.
Dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (27/7/2022), Bagja meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak tersebut. Selain itu, menurut Bagja, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Hal-hal itu biasanya berpotensi mengganggu kamtibmas. Dia menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Dalam ranah pelanggaran administrasi, kata dia, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon. Proses seperti itu dapat terjadi bahkan sampai saat hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, papar dia, mereka bisa mendapat konsekuensi, seperti batalnya pencalonan. Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Terkadang, lanjut Bagja, ada yang melakukan penolakan atas sanksi batalnya pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut. "Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," kata dia.
Potensi gangguan kamtibmas seperti itu, menurut dia, perlu diwaspadai sehingga pesta demokrasi berjalan baik, menghasilkan pemilu berkualitas, serta tentunya dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Awasi langsung
Sebelumnya, Bagja mengatakan, Bawaslu akan mengawasi langsung pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Setiap hari, selama masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak 1 sampai 14 Agustus 2022, perwakilan Bawaslu akan hadir di Gedung KPU RI.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengapresiasi langkah Bawaslu yang memastikan akan mengawal secara langsung pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI selama masa pendaftaran. "Upaya Bawaslu untuk mengawasi secara langsung pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 1 Agustus nanti patut diapresiasi," ujar Ihsan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu telah menjalankan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Meskipun ada upaya untuk mengawasi secara langsung tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ihsan mendorong Bawaslu untuk segera mengesahkan regulasi yang disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Ia menilai regulasi yang sejalan dengan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu, dibutuhkan oleh Bawaslu untuk menciptakan strategi pencegahan pelanggaran yang selaras dengan segala ketentuan dalam PKPU tersebut. Di samping itu, lanjut dia, regulasi dalam bentuk peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pun berperan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
"Saya khawatir karena regulasi tidak ada, daftar upaya pencegahan pun tidak maksimal," kata Ihsan.