REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyusun regulasi untuk mengatur kampanye pemilihan umum di kampus. Dalam menyusun regulasi tersebut, KPU seharusnya melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
"Butuh persiapan matang untuk kampanye di kampus agar tidak terjadi polarisasi," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Dia menyarankan regulasi kampanye di kampus harus memuat empat aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, partai politik (parpol), dan kandidat. Regulasi pertama, katanya, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakansecara terbatas dalam bentuk debat.
Kedua, menurutnya, perlu adalarangan bagi parpol dan kandidat peserta Pemilu untuk memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan. Ketiga, katanya, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus.
Keempat, menurut dia, pengaturan kampanye di kampussepenuhnya menjadi otoritas rektor. Artinya parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus.
"Terserah pihak rektorat mengijinkan atau tidak kampanye di kampus," ujarnya.
Namun, dia mengatakan sebaiknya perizinan agenda kampanye tidak dipengaruhi oleh kemungkinan afiliasi antara parpol tertentu dengan pihak kampus. Dalam hal itu, Bawaslu harus memantau langsung pelaksanaan kampanye di kampus untuk mendeteksi potensi pelanggaran kampanye.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, perlu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu untuk mengatur kampanye politik di kampus atau tempat pendidikan. Hal itu guna menghindari multitafsir dan mencegah pelanggaran.
"Kalau mau clear (jelas), tidak multitafsir, serta mencegah sengketa dan pelanggaran, dorongannya memang di level undang-undang. Pasal 280 ayat (1) huruf h (UU Pemilu) harus diubah dengan menghapus kata tempat ibadah dan pendidikan. Itu baru membuka ruang (kampanye di kampus)," kata Ihsan.